Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi lengkap: jenis, prosedur, hukum, dan cara aman di klinik resmi. Pelajari perbedaan aborsi medis dan aborsi ilegal agar tetap aman dan sesuai aturan
klinik aborsi bali
10/11/20254 min read


Apa Itu Aborsi?
Aborsi adalah proses mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat bertahan hidup di luar rahim. Dalam istilah medis, aborsi dikenal sebagai terminasi kehamilan. Proses ini bisa terjadi secara alami (spontan) atau dilakukan secara sengaja (induksi) dengan bantuan medis.
Banyak orang masih salah memahami arti aborsi. Sebagian menganggap aborsi selalu identik dengan hal negatif, padahal tidak selalu demikian. Dalam dunia kedokteran, aborsi bisa menjadi tindakan penyelamatan nyawa ibu ketika kehamilan menimbulkan risiko kesehatan serius.
Jenis-Jenis Aborsi
Secara umum, aborsi dibagi menjadi dua kategori besar: aborsi spontan dan aborsi buatan (induksi). Keduanya memiliki penyebab, proses, dan penanganan yang berbeda.
1. Aborsi Spontan (Keguguran)
Aborsi spontan terjadi tanpa intervensi manusia, biasanya dikenal sebagai keguguran. Kondisi ini cukup sering dialami oleh wanita hamil, terutama pada trimester pertama.
Beberapa penyebab umum aborsi spontan antara lain:
Kelainan kromosom pada janin, yang membuat janin tidak berkembang dengan normal.
Gangguan hormon seperti progesteron yang terlalu rendah.
Penyakit tertentu pada ibu, misalnya diabetes tidak terkontrol atau gangguan tiroid.
Infeksi rahim atau organ reproduksi.
Gaya hidup tidak sehat, seperti merokok, konsumsi alkohol, atau stres berat.
Gejala aborsi spontan biasanya berupa nyeri perut bagian bawah, keluarnya darah atau jaringan dari vagina, dan penurunan tanda-tanda kehamilan. Bila gejala ini muncul, segera periksakan diri ke dokter kandungan agar bisa ditangani dengan aman.
2. Aborsi Buatan (Induksi)
Berbeda dengan aborsi spontan, aborsi buatan dilakukan secara sengaja dengan intervensi medis. Aborsi jenis ini bisa dilakukan karena alasan medis atau non-medis, tergantung kondisi dan kebijakan hukum di suatu negara.
a. Aborsi karena Alasan Medis
Aborsi dilakukan atas pertimbangan dokter karena kehamilan berisiko tinggi bagi ibu atau janin, seperti:
Ibu mengidap penyakit serius (misalnya gagal jantung, kanker, atau gangguan ginjal berat).
Kehamilan menyebabkan ancaman nyawa bagi ibu.
Janin mengalami kelainan berat yang tidak bisa disembuhkan atau tidak memiliki harapan hidup di luar rahim.
b. Aborsi karena Alasan Non-Medis
Di beberapa negara, aborsi juga dilakukan karena alasan non-medis, seperti faktor sosial, ekonomi, atau psikologis. Namun, di Indonesia tindakan ini tidak diperbolehkan secara bebas, karena diatur ketat oleh hukum.
Aborsi Menurut Hukum di Indonesia
Aborsi termasuk tindakan yang dilarang secara umum dalam hukum Indonesia, namun ada pengecualian untuk kasus tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi dapat dilakukan secara legal jika memenuhi dua syarat utama:
Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis berat pada korban.
Kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis, di mana nyawa atau kesehatan ibu terancam jika kehamilan diteruskan.
Selain itu, aborsi legal hanya boleh dilakukan dengan:
Persetujuan dari pasien yang bersangkutan,
Penilaian dan rekomendasi dari dokter kandungan,
Tindakan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit atau klinik yang memiliki izin pemerintah.
Tujuannya jelas — agar prosedur aborsi dilakukan dengan aman, steril, dan sesuai etika medis, sehingga tidak membahayakan keselamatan pasien.
Perbedaan Aborsi Aman dan Aborsi Tidak Aman
Aborsi Aman
Aborsi dikategorikan aman apabila dilakukan:
Oleh dokter kandungan atau tenaga medis berpengalaman.
Menggunakan metode medis modern, seperti obat atau kuretase sesuai usia kehamilan.
Di klinik atau rumah sakit berizin resmi.
Dengan prosedur steril dan pengawasan ketat setelah tindakan.
Aborsi aman tidak hanya mengurangi risiko komplikasi, tetapi juga membantu pemulihan pasien secara fisik dan emosional.
Aborsi Tidak Aman
Sebaliknya, aborsi tidak aman sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi, biasanya:
Tanpa pengawasan dokter,
Menggunakan obat tanpa resep,
Di tempat yang tidak steril, atau
Oleh orang yang bukan tenaga medis.
Risikonya sangat tinggi, antara lain perdarahan hebat, infeksi rahim, kerusakan organ reproduksi, bahkan kematian.
Karena itu, setiap wanita harus berhati-hati dan memastikan bahwa setiap tindakan medis, termasuk aborsi, dilakukan secara aman dan legal.
Prosedur Aborsi Medis yang Aman
Dalam praktik kedokteran, ada dua metode utama aborsi yang dilakukan secara medis: aborsi (medis) dan aborsi dengan tindakan (kuretase atau vakum aspirasi). Pemilihan metode tergantung pada usia kehamilan dan kondisi pasien.
Aborsi dengan Kuretase atau Vakum Aspirasi
Jika usia kehamilan sudah melewati 8 minggu, dokter biasanya menyarankan tindakan kuretase atau vakum aspirasi manual (MVA).
Prosedur ini dilakukan dengan alat khusus untuk membersihkan isi rahim secara aman dan steril.
Selama tindakan, pasien diberikan anestesi lokal atau umum agar tidak merasakan nyeri. Prosesnya cepat — biasanya hanya memakan waktu 15–30 menit, dan pasien dapat beristirahat di ruang observasi setelahnya.
Pemulihan Setelah Aborsi
Setelah menjalani aborsi, tubuh dan mental wanita membutuhkan waktu untuk pulih. Berikut hal penting yang harus diperhatikan:
Istirahat cukup selama beberapa hari untuk memulihkan energi.
Hindari hubungan seksual dan penggunaan tampon minimal 2 minggu agar rahim pulih sempurna.
Perhatikan tanda bahaya seperti perdarahan hebat, demam, atau nyeri berlebihan — segera hubungi dokter jika terjadi.
Konseling psikologis disarankan agar pasien dapat mengatasi rasa cemas atau trauma pasca aborsi.
Klinik yang profesional biasanya menyediakan layanan konsultasi sebelum dan sesudah tindakan, agar pasien merasa lebih aman dan tenang secara emosional.
Etika dan Pertimbangan Moral
Aborsi bukan hanya soal medis dan hukum, tetapi juga menyangkut aspek moral dan spiritual. Setiap keputusan untuk melakukan aborsi perlu melalui pertimbangan matang — baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial.
Tenaga kesehatan yang berkompeten akan selalu menempatkan keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Karena itu, konsultasi dengan dokter spesialis kandungan menjadi langkah terbaik sebelum mengambil keputusan apa pun.
Kesimpulan
Aborsi adalah tindakan medis untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Dalam konteks medis, aborsi bisa menjadi tindakan penyelamatan jiwa jika dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Namun, penting untuk memahami bahwa aborsi di Indonesia hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika ada indikasi medis darurat atau kehamilan akibat perkosaan, dan harus dilakukan di klinik resmi oleh dokter spesialis kandungan.
Menghindari aborsi ilegal adalah langkah terbaik untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal menghadapi situasi sulit terkait kehamilan, konsultasikan segera dengan tenaga medis profesional di klinik resmi yang terpercaya.
